Menristek: Fintech Berperan dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM


Seiring dengan perkembangan masa di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech (Financial Technology).

Fintech sendiri berasal dari istilah Financial Technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), Fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan Fintech dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman.Perkembangan informasi dan teknologi yang begitu cepat telah dirasakan oleh berbagai kalangan penduduk dunia modern saat ini dalam segala aspek kehidupan sehari-hari. Aspek pekerjaan, urusan rumah tangga, ekonomi, bisnis, pendidikan dan lainnya.

Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi, dan komputasi terkini.Konsep ini yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial sehingga bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.

Bentuk dasar fintech antara lain Pembayaran (digital wallets, P2P payments), investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), pembiayaan (crowdfunding, microloans, credit facilities), asuransi (risk management) dan lintas proses (big data analysis, predicitive modeling), Infrastruktur (security).

Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan fintech 2021 dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer atau P2P lending) yang semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam POJK tersebut mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau bisa disebut dengan pinjam meminjam uang secara peer to peer. Layanan ini merupakan suatu terobosan dimana banyak masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked people) akan tetapi sudah melek akan teknologi.

Hadirnya aplikasi investasi terbaik dari layanan Fintech berbasis P2P Lending menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan inklusi keuangan melalui sinerginya dengan institusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi lainnya.

Para pihak dalam layanan Fintech berbasis P2P Lending ini terdiri dari penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, pemberi Pinjaman dan penerima Pinjaman.

Hal ini juga diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.17 Mekanismenya, sistem dari Penyelenggara Fintech akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Jadi, boleh dikatakan bahwa dalam layanan Fintech berbasis P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meminjam uang secara online.

Fintech menjadi begitu populer di Indonesia karena berbagai macam alasan, antara lain karena meluasnya penggunaan internet dan smartphone, sehingga dibutuhkan transaksi keuangan secara online. Fintech juga dianggap lebih praktis dibandingkan industri keuangan konvensional yang lebih kaku. Penggunaan sosial media (memungkinkan industri Fintech berkembang karena data yang diunggah pengguna ke sosial media bisa digunakan untuk menganalisa risiko nasabah).

Indonesia memiliki lebih dari 57 juta pelaku usaha mikro. Namun, hanya satu persen dari usaha tersebut yang dapat berkembang menjadi UKM berdaya saing. Indonesia memiliki kesempatan memanfaatkan Fintech untuk mengisi kekosongan dana, mempengaruhi ekonomi dan memberi dampak positif bagi jutaan orang di negara ini.

Fintech adalah sarana baru yang dapat digunakan untuk mempercepat inklusi keuangan nasional dan merupakan investasi terbaik untuk pemula. Dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dalam Fintech membuat tumbuh banyak perusahaan Fintech di Indonesia. Akan tetapi, apabila melakukan pinjam meminjam uang dalam bank konvesional, bank memiliki lebih banyak persyaratan yang harus dipenuhi sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pencairan dana. Di bandingkan dengan layanan pinjaman meminjam secara Peer to Peer Lending ini menjual kecepatan dan kemudahan di era digital.

Posting Komentar

0 Komentar